"Dan Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya, dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," tambah dia.
Lalu nasib dalam dakwaan, Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Brigadir J yanh ternyata turut memasuki kamar Putri dan melakukan tindakan tidak senonoh ketika tidur.
"Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," tulisnya.
"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “panik dan keluar dari kamar”," lanjutnya.
Saat itulah baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi, hal itu diceritakan Benny Ali sebagaimana apa yang didapat dari keterangan Putri Candrawathi. Usai mendengar itu Hendra Kurniawan lantaa mendekati sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dibawah tangga dapur rumah TKP.
"Tersebut, tidak lama kemudian sekitar pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," katanya.
Diketahui, sidang Hendra Kurniawan akan digelar pada 19 Oktober 2022. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo Cs sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Awaludin)