Kasus 10 Youtuber Bikin Konten Horor Ilegal, Polda Jabar Periksa 19 Saksi

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 13:51 WIB
Penampakan rumah kosong yang dijadikan konten horor oleh 10 Youtuber. (MNC Portal/Agung Bakti Sarasa)
Share :

BANDUNG - Polda Jawa Barat telah memeriksa 19 saksi dalam kasus pembuatan konten horor tanpa izin yang dilakukan 10 Youtuber di Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, pemeriksaan belasan saksi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan.

"Jadi kan posisinya masih lidik. Masih lidik itu artinya begini. Petugas masih mencari data-data yang bisa diakurasi sehingga dia baru bersifat interview saja. Dari hasil interview itu, ada 19 (saksi) itu sudah di-interview," ucap Ibrahim, Rabu (13/10/2022).

Ia menjelaskan, 19 saksi yang telah dimintai keterangannya itu di antaranya ahli waris pemilik rumah dan 10 Youtuber.

"10 (YouTuber) sudah di-interview," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, 10 Youtuber dipolisikan oleh pemilik rumah di Bandung gara-gara diduga membuat konten tanpa izin.

Pemilik rumah merasa dirugikan kelakuan para Youtuber yang mengekspose rumahnya yang berlokasi di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung itu menjadi konten horor.

Rumah yang dijadikan konten horor tersebut memang dalam keadaan kosong karena sudah lama ditinggalkan pemiliknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya