Olah TKP, Polri Cek Pintu Stadion Kanjuruhan

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 16:52 WIB
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. (MNC Portal/Avirista Midaada)
Share :

MALANG - Polri kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Stadion Kanjuruhan, Malang. Hal itu dilakukan guna mengusu penyebab terjadinya tragedi yang mengakibatkan 132 orang meninggal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, tim Inafis Polri kembali turun untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Andi menyebut, tim Inafis mengecek di pintu-pintu yang menjadi lokasi banyaknya korban berjatuhan.

"Kita ngecek saja, dampingi tim inafis. Inafis saja. Ngecek pintu-pintu gate, itu pada dikunci," ujar Andi Rian Djajadi, saat ditemui di Stadion Kanjuruhan Malang, Kamis (13/10/2022).

Ia menekankan, tim Inafis Polri turun untuk mendalami fakta-fakta di lokasi kejadian. Ia memastikan belum ada prarekonstruksi dan rekonstruksi. Itu karena tim gabungan investigasi masih melakukan pendalaman.

Pihaknya juga membenarkan informasinya adanya autopsi dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan Malang seusai permintaan dari orang tua korban. Autopsi dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD, demi mengetahui pasti penyebab kematian korban.

"Mungkin minggu depan, ada yang orang tua minta minggu depan Insya Allah dilakukan. Permintaan dari orang tua untuk di autopsi. Dua korban diautopsi, lewat Pak Menkopolhukam," tuturnya.

Dari sejumlah penyidikan lanjutan ini, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru lagi. Namun, dirinya tak menyebutkannya. "(Ada tersangka baru lagi) mudah-mudahan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan dimenangkan Persebaya dengan skor 2 - 3. Suporter merangsek masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata petugas ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.

Akibat kejadian setidaknya 132 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 550 orang luka-luka hingga Selasa sore (11/10/2022). Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya