SEMARANG – Petugas gabungan Reskrim Polsek Semarang Utara dan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku yang menewaskan Rizal Anggriawan. Insiden itu terjadi di Hotel Oewa Asia Kota Semarang, Kamis (20/10/2022) dini hari.
Pelaku bernama M. Najib (28) warga Kp. Sleko, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Dia ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Demak usai menganiaya Rizal menggunakan pisau lipat hingga meninggal dunia.
Motifnya adalah cemburu. Pelaku M. Najib pada Rabu malam bersama teman-temannya pesta miras di hotel tersebut. Tak lama, dia dan teman wanitanya yakni Tasya Rizal Saputra masuk kamar hendak berkencan. Namun, didapati beberapa ‘tanda merah’ di dada.
“Ini jadi persoalan, pelaku saat itu kondisi masih mabuk,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Lakukan Pembunuhan Berencana, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku meminta penjelasan kepada Tasya, hingga akhirnya mengarah pada Rizal itu. Pelaku cemburu dan emosi kepada Tasya yang notabene bekerja sebagai pemandu karaoke. Dia pun meminta agar Rizal datang ke hotel. Tak lama Rizal datang.
Rizal masuk kamar nomor 17, tempat mereka menginap. Di situ terjadi cekcok, Rizal ditusuk menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkan. Tusukan mengenai perut dan kepala.
“Tasya pacar saya. Saya sendiri sudah punya istri dan empat anak,” kata pelaku Najib, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti.
Pelaku Najib ketakutan melihat Rizal bersimbah darah. Dia menyuruh rekan-rekannya untuk membawa Rizal ke RSUP dr Kariadi untuk diberikan pertolongan medis. Namun, tak lama, Rizal meninggal dunia.
Kapolrestabes Semarang menyebut, pelaku ini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sementara Tasya masih dalam penyidikan lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)