Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Waktu Berpikir Lagi

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 03:51 WIB
Keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan (Foto : MPI)
Share :

MALANG - Keluarga korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan Malang masih akan berpikir ulang usai rencana autopsi batal pada Kamis (20/10/2022). Apalagi dengan kehadiran utusan Menkopolhukam Mahfud MD dari Deputi V Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam Irjen Pol Armed Wijaya.

Imam Hidayat, pengacara keluarga korban menyebut nantinya Devi Athok dan keluarga bakal diberikan kesempatan satu sampai dua hari ke depan. Tentunya dengan pendampingan hukum dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) dari Peradi Kabupaten Malang.

"Mereka kita berharap keluarga ini satu dua hari untuk memberikan lampu hijau untuk autopsi," kata Imam ditemui di rumah Devi Athok di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Apalagi penjelasan dari utusan Menkopolhukam Mahfud MD, Devi Athok dan keluarganya diberikan jaminan tak ada lagi kepolisian dan aparat keamanan yang bergiliran mendatangi rumahnya.

"Tadi Pak Armen bilang, Pak Taufik dari Polda Jatim bilang, clear. Saya minta setelah autopsi tidak ada satu orang pun dari polisi yang berkunjung ke rumah Pak Devi, mereka oke setuju. Berarti kalau Polsek itu lalu lalang, ya itu memang tugas mereka untuk memantau keadaan sekitar," jelasnya.

Sementara itu Deputi V Kemenkopolhukam Irjen Pol Armed Wijaya menyatakan, pada dasarnya permintaan autopsi diajukan oleh pihak keluarga, atas dasar kebutuhan penyidik. Ia pun masih menunggu keputusan dari keluarga Devi Athok mengenai permohonan autopsi.

"Jadi kita sementara ini menunggu dari pihak meminta kepastian 1 - 2 hari ini akan dimusyawarahkan dengan keluarga. Jadi kita tunggu 1 - 2 hari kepastian dari keluarga untuk dilakukan autopsi atau tidak," ujar Armed Wijaya, sesuai bertemu Devi Athok.

Sebelumnya diberitakan, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022). Namun hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.

Autopsi ini diajukan pasca kejanggalan meninggalnya korban tragedi Kanjuruhan Malang yang memakan 133 nyawa dan ratusan orang terluka. Hingga kini sendiri enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca tragedi pada Sabtu malam (1/10/2022).

Keenamnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya