JAKARTA - Polri menyatakan bahwa belum menjadwalkan proses sidang etik kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terduga pelanggar Brigjen Hendra Kurniawan.
"Sampai dengan hari ini belum dapat updatenya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Gelagat Brigjen Hendra Kurniawan saat Didakwa Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Hendra Kurniawan Tak Tahu Peristiwa Sesungguhnya di Duren Tiga
Komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Para tersangka sendiri kini sudah menyandang status terdakwa. Mereka telah menjalani proses sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Awaludin)