Baca juga: Pj Gubernur Ajukan Penambahan Jalan Satu Arah Urai Kemacetan DKI Jakarta
Perlu diketahui, bahwa Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum ke gerai SIM Keliling, seperti membawa KTP dan SIM berikut fotokopinya.
Di Gerai SIM, nanti akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
(Fakhrizal Fakhri )