Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Jayapura Tarik 5 Obat Sirup dari Peredaran

Edy Siswanto, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 19:58 WIB
Illustrasi (foto: dok Antara)
Share :

JAYAPURA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura, meminta masyarakat untuk tidak panik atas beredarnya isu berbagai jenis obat-obatan sirup, yang disebut menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak-anak.

Kepala Balai Besar BPOM Jayapura, Mojaza Sirait mengatakan, pihaknya saat ini bersama organisasi profesi terkait sedang melakukan investigasi guna mengetahui penyebab utama akan kasus gagal ginjal yang terjadi.

"Bahwa pemerintah dalam hal ini Badan POM, Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi IDI ini masih yang berjibaku untuk mencari atau menelusuri penyebab sesungguhnya dari permasalahan itu," kata Mojaza, Jumat (21/10/2022).

 BACA JUGA: Menko PMK Sebut Bahan Baku Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Diduga Impor

Hasil sementara, setelah melakukan sampling terhadap 25 obat sirup dan 38 bets dengan kode produksi, 5 diantaranya setelah uji cemaran ditemukan melebihi ambang batas dan diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Dijelaskan, 5 jenis obat syirup tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml, danUnibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

"Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Dan lima produk diatas ditemukan melebihi ambang batas aman itu," ucapnya.

 BACA JUGA:Polres Bogor Cek Apotek dan Toko Obat di Cibinong untuk Awasi Peredaran Obat Sirup Anak

Namun demikian, pihaknya menyebut meski ditemukan melebihi ambang batas, namun belum bisa mendukung kesimpulan bahwa itu yang menjadi penyebab gagal ginjal terjadi.

"Sepertinya ini masih dugaan dan ada ini ada kaitan dari negara lain. Karena masih ada beberapa faktor resiko penyebab gagal ginjal itu, seperti karena infeski virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19. Artinya masih ada vaktor lain, dan masih harus didalami," jelasnya lagi.

Meski demikian, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obat jenis syirup tersebut digunakan.

"Tentu kita tidak ingin sakit ya, dan jikapun memerlukan obat untuk kehati-hatian maka carilah obat sari sumber yang resmi, cari apotek, Puskesmas dan berobatlah ke dokter. Gunakanlah obat sesuai kebutuhan dalam bentuk yanng berbeda, contohnya tablet. Untuk anak bisa dipuyerkan, dan ini juga dilakukan oleh apoteker," terangnya.

Sementara untuk penarikan obat-obatan jenis sirup yang disebutkan tersebut, pihak BPOM menyebut jika saat ini sedang berjalan, dan juga berkoordinasi dengan penanggung jawab kewilayahan.

"Untuk upaya penarikan obat, ini sedang berjalan karena wilayah kita tidak bisa dijangkau dalam satu hari, maka kita butuh komunikasi teman -teman penanggung jawab. Ini sudah kita lakukan. Terutama untuk pedagannga besar farmasi tentu kita benar- benar cek, karena mereka jelas distribusinya dimana saja. Kita bisa tahu dari situ," jelasnya.

Dikatakan juga, bahwa BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Untuk tindak lanjut BBPOM di Jayapura

 

Saat ini Tim Petugas BBPOM masih di lapangan untuk pelaksanaan monitoring peredaran 5 produk yang disebutkan dalam surat BPOM, monitoring pelaksanaan perintah penarikan (recall) terhadap sarana distribusin(swasta/pemerintah).

"Kami juga memastikan produk dikarantina di sarana pelayanan dan tidak ada yang disalurkan sampai produk ditarik oleh distributor dan melakukan monitoring tindak lanjut penarikan produk sampai ada berita acara pemusnahan, baik itu dilakukan di wilayah atau di pusat tergantung mekanisme recall indutri bersangkutan," jelasnya.

"Jangan panik, karena untuk pengobatan masih ada obat dalam bentuk sediaan yang lain seperti tablet, suppositoria dan sirup kering. Dan kami ingatkan penggunaan obat hendaknya atas resep dokter," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya