Rangkuman Sidang AKBP Arif Rahman, Melihat Brigadir J Masih Hidup hingga Merusak Laptop

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 23 Oktober 2022 07:21 WIB
Sidang AKBP Arif Rahman (foto: tangkapan layar)
Share :

AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan dalam penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Arif disebut merintangi penyidikan dengan merusak CCTV di kawasan rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.

 BACA JUGA:Laptop Tempat Menyimpan Rekaman CCTV Penembakan Yosua Dihancurkan Arif Rachman Arifin

Perusakan CCTV itu bermula ketika Arif melihat file rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Arif menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada para polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru,' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya," ucap JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Drama Ferdy Sambo

Ferdy Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Bahkan, Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikan file tersebut dihapus. Momen drama terjadi kala Sambo meyakini Arif bahwa rekaman tersebut keliru.

 BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Begini Perannya

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata. Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja.' Kemudian pada saat saksi Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan akan keluar ruangan, saksi Ferdy Sambo meminta kembali kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin dengan berkata ‘pastikan semuanya sudah bersih’." ucap JPU.

Usai bertemu Sambo, Arif pergi menemui saksi Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan saksi Ferdy Sambo. Saat itu, Arif menyampaikan permintaan Sambo untuk menghapus file tersebut.


Sengaja Patahkan Laptop

 

Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. Atas perbuatan Arif, mengakibatkan laptop tidak dapat berfungsi lagi. Patahan laptop itu lalu dimasukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan diletakkan di jok depan.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," terang JPU.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya