Terhitung hanya enam uskup baru yang ditunjuk sejak kesepakatan itu dibuat, yang menurut para penentangnya membuktikan bahwa kesepakatan itu tidak menghasilkan efek yang diinginkan. Mereka juga menunjukkan peningkatan pembatasan kebebasan beragama di China untuk orang Kristen dan minoritas lainnya.
Perjanjian itu disebut sebagai langkah maju untuk perdamaian kedua belah pihak setelah memutuskan hubungan diplomatik pada 1951. Pemutusan hubungan memisahkan sekitar 12 juta umat Katolik di China yang berafiliasi dengan negara atau yang tidak mengakui otoritas Paus.
(Susi Susanti)