JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar modus operandi kasus penipuan aset terkait koperasi simpan pinjam Indosurya. Hingga akhirnya, siasat bos Indosurya itu merugikan nasabah hingga Rp106 triliun.
"Menurut para marketing bahwa korban ini mau menanamkan seperti bank layaknya, tapi modusnya koperasi. Kenapa beralih ke koperasi? Karena tidak adalagi dilarang oleh OJK, tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dengan nilai kecil, harus di atas Rp50 miliar, produk seperti itu dihentikan di tahun 2012," ujar Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).
Hal tersebut, kata Jaksa dapat menarik kepercayaan nasabah. Selain itu, sebagian orang-orang di dalam Indosurya tersebut menggunakan marketing dan pegawainya dengan menghimpun dana Rp10 miliar ke bawah.
"Korbannya mulai dari ratusan juta sampai Rp10 miliar, tapi ada yang sampai Rp170 miliar, ada yang Rp30 miliar, jadi tidak ada suatu keterbatasan karena memang aturannya tidak ada, suka-suka dia, menghimpun dana tidak izin, liar koperasi dengan tameng koperasi padalah bukan koperasi," ujarnya.
"Kan kita tanya apakah menggambarkan marketing kepada masyarakat nasabah bentuk-bentuk koperasi uang kewajiban-kewajiban seorang masuk anggota koperasi, ada kartu anggota, ada iuran, kewajiban-kewajiban lain dilibatkan dalam aksi-aksi besar, dalam rapat pemegang saham, tidak ada, semua tidak ada," imbuhnya.
(Arief Setyadi )