Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Indra Kenz Ditunda

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 17:12 WIB
Sidang putusan Indra Kenz ditunda. (MNC Portal)
Share :

TANGERANG - Sidang pembacaan putusan kasus investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz diundur. Sedianya sidang putusan dijadwalkan pada Jumat (28/10/2022) pagi, dan baru dimulai sekitar pukul 16.15 WIB.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang karena belum menyiapkan putusan. Hal tersebut membuat puluhan korban Indra Kenz yang telah menunggu sejak pagi kecewa.

"Sidang yang seharusnya pembacaan putusan, tidak dapat dilakukan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rahmat Raja Guguk, Jumat (28/10/2022).

Majelis hakim beralasan sidang belum bisa dilanjutkan lantaran tidak siap. Sidang ditunda hingga 2 pekan ke depan atau hingga 14 November 2022.

"Karena banyak pekerjaan. Belum finalnya musyawarah majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Kita kerja siang malam, ini enggak segampang itu," kata Ketua Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya