Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Muliadi dijatuhi hukuman empat tahun dan sembilan bulan penjara. Muliadi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 dan uang pengganti sebesar Rp410 juta.
Sedangkan terpidana Jusman, divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Jusman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta.
Hakim menyatakan Muliadi dan Jusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021.
Muliadi dan Jusman terbukti bersalah membantu mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud dalam menerima uang suap terkait sejumlah proyek di Penajam Paser Utara (PPU). Mulyadi dan Jusman adalah orang kepercayaan Abdul Gafur.
Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
(Awaludin)