JAKARTA - Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSREC, Pratama Persadha meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan Analog Switch Off (ASO) atau menyuntik mati TV analog dengan beralih ke TV digital.
Ia mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang kebingungan dengan kebijakan tersebut. Selain itu, fakta di lapangan menyatakan bahwa tidak semua masyarakat memiliki set top box (STB) TV digital maupun televisi yang sudah berteknologi TV digital.
"Prinsipnya adalah jangan ada masyarakat yang dirugikan dengan program TV digital ini. Win win solution bagi semua pihak harus dipikirkan pemerintah, agar masyarakat tidak tiba-tiba kehilangan akses informasi," kata Pratama dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
Menurut dia, program TV digital harus didukung dengan sosialisasi serta pemerataan hardware TV digital yang baik di masyarakat. Misalnya program STB TV digital ini dibagikan secara luas ke masyarakat yang membutuhkan serta kesulitan membeli STB TV digital.
Baca juga: Pakar Minta Kebijakan Suntik Mati TV Analog Ditinjau Ulang, Ini Penjelasannya
Bahkan bila perlu, lanjut dia, peredaran dan penjualan televisi di Indonesia wajib sudah support TV digital. Bagi televisi yang sudah terlanjur berada di toko sebagai stok, wajib dijual dengan bundling STB TV digital, agar saat dibeli masyarakat bisa digunakan dengan maksimal.
Saat ini, STB TV digital yang beredar umum berharga di kisaran Rp150 ribu hingga Rp300 ribu dengan berbagai merek.
Ia menambahkan bahwa kebijakan peralihan ke TV digital juga harus didukung lintas kementerian. Sehingga Kominfo bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (kemperin) soal kewajiban televisi yang dijual di Indonesia harus support TV Digital.
"Tujuannya agar masyarakat ada pilihan saat membeli televisi, sekaligus membantu para pedagang yang sudah terlanjur menyetok televisi non TV digital," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa smart TV android yang banyak beredar di tanah air sebagian besar masih belum mendukung pada akses ke TV digital sehingga harus menjadi perhatian pemerintah.
"Bila melihat di TikTok Shop, platform medsos dan jual beli yang sedang naik daun di Indonesia, para influencer yang juga afiliator menjelaskan bahwa STB TV digital, termasuk yang paling laris terjual. Ini karena para influencer di TikTok melakukan sosialisasi mandiri terkait TV Digital," imbuh Pratama.
Ia menjelaskan bahwa kesiapan teknis kebijakan ASO juga harus benar-benar matang. Saat ini memang TV analog yang dimatikan baru di wilayah Jabodetabek, namun program ini akan dilaksanakan secara nasional kedepannya.
"Beberapa influencer di daerah ada yang mempertanyakan mengapa saat mereka mengakses TV digital di daerahnya masih sulit, program channel belum masuk, sehingga mereka masih memakai TV analog bahkan banyak kini yang memilih mengakses channel TV dengan internet," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam UU itu disebutkan, migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.
"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya.
Kebijakan ini, lanjut Mahfud adalah ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan.
(fkh)
(Erha Aprili Ramadhoni)