Siaran TV Analog Dimatikan, Penjualan Set Top Box Laris Manis, Bahkan Sampai Inden

Isty Maulidya, Jurnalis
Sabtu 05 November 2022 18:48 WIB
Toko penjual set top box kebanjiran pesanan/Foto: Isty Maulidya
Share :

TANGERANG - Pascapenghentian siaran TV analog di wilayah Jabodetabek, penjualan set top box (STB) juga ikut mengalami kenaikan. Bahkan, berdasarkan pantauan pada Selasa (5/11/2022) beberapa toko elektronik sudah kehabisan stok sejak beberapa hari terakhir.

Salah satu penjual toko elektronik di Jalan Raya Kutabumi, Tangerang, mengaku bahwa penjualan STB meningkat sejak pemerintah resmi menghentikan siaran TV analog pada 3 November 2022 lalu.

 BACA JUGA:Sebaran 4.717 Kasus Covid-19 Hari Ini, DKI Jakarta Tertinggi

Peningkatan juga sudah terjadi sejak sebulan lalu saat pemerintah mulai menginformasikan mengenai transmisi TV digital.

"Kalau penjualan di toko online sudah meningkat lama, awal-awal info bakal dimatiin (TV analog). Kalau yang beli langsung di toko baru rame akhir-akhir ini, setelah dimatiin," ujar Mae, penjaga salah satu toko elektronik di Kutabumi, Tangerang.

 BACA JUGA:Muktamar Muhammadiyah Akan Bahas 4 Hal, Mulai dari Suksesi hingga Reformasi Pemilu 2024

Sementara itu, di beberapa toko bahkan kehabisan stok dan harus menunggu hingga satu Minggu ke depan untuk mendapatkan unit set top box. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang baru membeli set top box setelah siaran TV analog resmi dimatikan.

"Habis kalau set top box, tunggu seminggu atau dua Minggu lagi baru ada barangnya. Laku keras soalnya sekarang, nanti saja kalau sudah sepi," ujar Aldi, pemilik toko elektronik di Pasar Kemis, Tangerang.

Set Top Box sendiri berfungsi untuk menangkap siaran digital ke perangkat televisi analog. Masyarakat yang masih memiliki tv tabung pun bisa menikmati siaran TV digital tanpa harus membeli unit tv yang baru. Meski demikian, warga mengeluhkan kondisi tersebut dimana harga set top box dinilai mahal untuk masyarakat miskin.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Disebutkan, migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.

"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya.

Ia melanjutkan, kebijakan ini merupakan ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan. (nan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya