Suami Pergi Kerja, Istri Asyik Indehoy dengan PIL di Kontrakan

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Senin 07 November 2022 16:53 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

“Y dan J ini kenal lewat medsos sudah satu tahun. Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan,” bebernya.

Dalam pemeriksaan oleh polisi, Y mengakui dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.

 BACA JUGA:KY Desak 19 Hakim Disanksi, Tiga Diantaranya Terancam Dipecat karena Selingkuh dan Langgar Hukum

“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” terangnya.

Terhadap Y dan J dikenakan pasal 284 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya