“Y dan J ini kenal lewat medsos sudah satu tahun. Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan,” bebernya.
Dalam pemeriksaan oleh polisi, Y mengakui dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.
BACA JUGA:KY Desak 19 Hakim Disanksi, Tiga Diantaranya Terancam Dipecat karena Selingkuh dan Langgar Hukum
“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” terangnya.
Terhadap Y dan J dikenakan pasal 284 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.
(Awaludin)