Tim Jaksa juga menerangkan, setelah mendapatkan uang tersebut, Andi Desfiandi dan Ary Meizari Alfian diminta oleh Karomani untuk membeli furnitur seharga Rp 150-200 juta.
"Selanjutnya Karomani meminta agar Terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat membelikan perlengkapan furnitur seharga Rp 150 juta sampai dengan seharga Rp 200 juta untuk ditempatkan di gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani dan selanjutnya Karomani meminta agar Terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat berkomunikasi dengan Mualimin terkait teknis penyerahan uang yang disetujui oleh Terdakwa dan Ary Meizari Alfian," paparnya.
(Nanda Aria)