Jaksa Dakwa Andi sebagai Penyuap Rektor Unila untuk Muluskan 2 Calon Mahasiswa

Martin Ronaldo, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 15:43 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

Tim Jaksa juga menerangkan, setelah mendapatkan uang tersebut, Andi Desfiandi dan Ary Meizari Alfian diminta oleh Karomani untuk membeli furnitur seharga Rp 150-200 juta.

"Selanjutnya Karomani meminta agar Terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat membelikan perlengkapan furnitur seharga Rp 150 juta sampai dengan seharga Rp 200 juta untuk ditempatkan di gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani dan selanjutnya Karomani meminta agar Terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat berkomunikasi dengan Mualimin terkait teknis penyerahan uang yang disetujui oleh Terdakwa dan Ary Meizari Alfian," paparnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya