JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Kelas III. Tersangka tersebut yakni, Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut berinisial IS.
"Hasil gelar perkara menetapkan status Saudara IS selaku Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut dari saksi menjadi tersangka," Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan melalui keterangan resminya, Kamis (10/11/2022).
BACA JUGA:Cegah Pungli, Kapolri Bolehkan Warga Gagal Ujian SIM Mengulang di Hari yang Sama
Pejabat Pelabuhan Tarakan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Kaltara mengantongi kecukupan alat bukti. Adapun, alat bukti yang berhasil dikantongi Polda Kaltara yakni, keterangan saksi-saksi dan barang bukti dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Kaltara di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Kelas III, pada Selasa, 8 November 2022.
"OTT ini dilakukan pada Selasa malam (8/11) setelah polisi mendapat laporan adanya pungutan liar (pungli) dan pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan," beber Hendy.
BACA JUGA:Terobosan Kapolri: Kapolda hingga Kapolsek Diminta Sebar Nomor Handphone untuk Cegah Pungli
Hendy mengungkapkan Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Provinsi Kaltara pada bulan oktober 2022 sebesar 4.11. Di mana, kondisi geografis Kaltara mayoritas perairan atau angkutan laut. Tapi, Polda Kaltara mendapat laporan dari masyarakat bahwa angkutan laut atau air di Kaltara terlampau mahal.
"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut, adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan. Sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," bebernya.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan kedatangan dan keberangkatan warga. Hasilnya, ditemukan dugaan gratifikasi atau pungli oleh pejabat pelabuhan.
"Adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendy menekankan bahwa pungli pada angkutan laut berdampak pada mahalnya biaya pengiriman barang. Di mana, hal itu bisa menjadi efek domino yang berdampak pada naiknya harga-harga di end user atau masyarakat.
"Dengan kondisi ekonomi saat ini, sesuai arahan Bapak Presiden RI, meringkas birokrasi dan menghemat pengeluaran dlm pendistribusian barang agar harga-harga barang di Kaltara stabil tidak terbebani cost yang tidak perlu," pungkasnya.
(Awaludin)