Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan kedatangan dan keberangkatan warga. Hasilnya, ditemukan dugaan gratifikasi atau pungli oleh pejabat pelabuhan.
"Adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendy menekankan bahwa pungli pada angkutan laut berdampak pada mahalnya biaya pengiriman barang. Di mana, hal itu bisa menjadi efek domino yang berdampak pada naiknya harga-harga di end user atau masyarakat.
"Dengan kondisi ekonomi saat ini, sesuai arahan Bapak Presiden RI, meringkas birokrasi dan menghemat pengeluaran dlm pendistribusian barang agar harga-harga barang di Kaltara stabil tidak terbebani cost yang tidak perlu," pungkasnya.
(Awaludin)