Polisi telah menetapkan dua pemeran video porno kebaya merah, yaitu ACS dan AH sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengungkap keduanya telah memproduksi sebanyak 92 video porno dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema.
ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 junto Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
(Fahmi Firdaus )