Atap Sekolah Roboh hingga Menewaskan Siswa di Gunungkidul, 2 Pemborong Jadi Tersangka

Erfan Erlin, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 16:29 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Untuk penentuan sendiri pihaknya memang menyamakan antara keterangan para saksi dan juga para ahli, sehingga bisa diketahui penyebabnya jatuhnya atap itu. Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka memang ada kelalaian antara perencanaan pelaksanaan dan pada saat perawatan.

Saat ini pihaknya masih melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka untuk kemudian ditahan dengan status sebagai tersangka. Dan barang bukti yang mereka amankan di antaranya adalah baja ringan, genteng, hasil uji lab dan adanya surat perjanjian dan buku perencanaan.

"Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya