Bawa Ribuan Detonator Bom Ikan, Penjahat Kambuhan Kembali Ditangkap

Lukman Hakim, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 16:16 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dia menjelaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada tahun 2014, yang bersangkutan divonis 1 tahun 4 bulan. Pada tahun 2021 juga sama, pelaku ini divonis 11 bulan.

Tersangka mengirimkan detonator bahan bom ikan dari pulau Raas dikirim ke Situbondo dan didistribusikan di seputaran Situbondo maupun luar Pulau Jawa.

"Belum lama ini keluar dari rutan, melakukan perbuatan ini lagi. Artinya sudah 3 kali ini," pungkasnya.

 BACA JUGA:Residivis Penyuplai Bom Ikan di Pandeglang Ditangkap Polda Banten

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya