JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan tiga saksi, hari ini.
Adapun, tiga saksi yang diagendakan diperiksa tersebut yakni, Asisten Legal General Manager (GM) Villa and Resort Vimala Hills di Puncak Bogor, Lourino Rosiana Ngadil; Karyawan Swasta, Raila Solantika; serta pihak swasta, Siek Citra Yohandra.
"Hari ini, pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/11/2022).
BACA JUGA:KPK Panggil Kabiro Kepegawaian MA terkait Pengembangan Kasus Nurhadi
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
BACA JUGA:KPK Endus Dugaan Aliran Uang Panas untuk Keluarga Nurhadi