JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri bakal memanggil Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kita melakukan pemanggilan dahulu ya," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
BACA JUGA:Polri Bantah Tangkap Ismail Bolong
Pipit belum menyampaikan kapan dan di mana proses pemeriksaan terhadap Ismail Bolong tersebut. Kasus ini sendiri mencuat setelah sebelumnya video Ismail Bolong beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Kemudian, dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
BACA JUGA:Soal Ismail Bolong, Kejagung: Kalau Ada Laporan, Kami Dalami
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu.
(Arief Setyadi )