JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap jaringan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pengungkapan tersebut mencakup rantai distribusi dari lokasi tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga toko emas di Kabupaten Kampar.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni DI (40) yang disebut sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing dan BD (31), pemilik toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. BD diduga menerima sekaligus memperjualbelikan emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan untuk memutus jaringan PETI secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan hingga perdagangannya.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” ujar Ade, Selasa (18/8/2026).
Pengusutan kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap DI dan mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri bukti elektronik yang ditemukan. Dari hasil penelusuran itu, polisi mendapati adanya transaksi emas antara DI dan BD yang disebut telah berlangsung sejak Mei 2026. Total emas yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.
Pengembangan perkara berlanjut dengan penggeledahan toko emas yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi sepanjang 2025-2026.