JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) inisial DHB, dan Direktur PT SJU saat ini inisial VC terkait kasus dugaan emas ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/6/2026).
Alasan penahanan keduanya karena sempat mangkir tanpa keterangan dari jadwal pemeriksaan pada 10 Juni 2026. Mereka baru memenuhi panggilan pemeriksaan di ruang riksa lantai 5 Gedung Bareskrim Polri setelah dikirimkan surat panggilan kedua pada 15 Juni 2026.
Adapun DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April 2026. DHB ditetapkan sebagai tersangka bersama VC atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW, pada 27 Februari 2026 lalu.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ujarnya.