JAKARTA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan sedang memverifikasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mendata apakah aktivitas tambang ilegal itu berada di kawasan hutan atau tidak.
“Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk dicek dan diverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita,” kata Barita, Selasa (3/2/2026).
Barita menambahkan, apabila aktivitas tersebut terjadi di kawasan hutan, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun, menurutnya, apabila transaksi emas ilegal ratusan triliun rupiah itu terjadi di luar kawasan hutan, prosesnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain seperti Polri, KPK, atau Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.