JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyebutkan pembela HAM akan diberikan hak impunitas agar tak mudah dipidanakan. Hal ini akan termasuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai menyampaikan hal itu saat disinggung beberapa terobosan terkait revisi UU HAM.
"Kita juga memberikan kewenangan perlindungan yang pasti terhadap kelompok pembela HAM," kata Pigai usai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Selasa (3/2/2026).
Namun, ia menjelaskan, perlindungan ini tidak berlaku bagi sembarang orang. Pasal tersebut menekankan, imunitas hanya diberikan kepada individu atau kelompok yang berjuang secara objektif dan tanpa tendensi.
Hal ini dimaksudkan agar hak istimewa tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar kemanusiaan.
"Jadi nanti ada pasal di dalam undang-undang HAM itu yang akan menegaskan bahwa bagi civil society yang tanpa tendensi berjuang membela hak asasi manusia. Yang pasti bagi orang yang membutuhkan pertolongan, secara objektif, maka dia tidak bisa diadili," ujarnya.
"Jadi kita memberikan hak imunitas bagi pembela HAM untuk masa yang akan datang," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)