Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari HAM Sedunia, Eks Ketua Komnas HAM dan Sejumlah Pakar Bentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 11 Desember 2025 |21:17 WIB
Hari HAM Sedunia, Eks Ketua Komnas HAM dan Sejumlah Pakar Bentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida
Eks Ketua Komnas HAM dan Sejumlah Pakar Bentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida
A
A
A

JAKARTA - Rumah Mediasi Indonesia (RMI) bersama sejumlah pakar dan pegiat hak asasi manusia (HAM) membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida (Ecocide) untuk mengkaji dan mempersiapkan konsep hukum Ecocide untuk mencegah dan melawan kejahatan lingkungan hidup di Indonesia.  Kegiatan ini bertepatan dengan Hari HAM Sedunia.

"Ini adalah visi untuk menyediakan kerangka kerja yang dapat ditegakkan untuk mencegah praktik-praktik yang merusak, menjaga alam Indonesia dan semua masa depan kita,” ujar Direktur Eksekutif RMI Ifdhal Kasim, Kamis (11/12/2025).

“Kami mengembangkan pengakuan ecocide sebagai kejahatan serius, bekerja di tingkat yang lebih strategis dan di semua level dan elemen masyarakat sipil untuk berbagi pengetahuan dan menginspirasi legislasi yang positif bagi perlindungan hak-hak lingkungan hidup di Indonesia,” sambungnya.

Mantan Ketua Komnas HAM ini menambahkan, bahwa gagasan untuk pengakuan kejahatan ekosida di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 20 tahun lamanya.

"Gagasan ini kami suarakan tidak hanya di level Indonesia namun juga di level internasional dalam bentuk intervensi tematik di Komisi HAM PBB dan forum-forum serupa baik di tingkat global maupun regional dan nasional," ujarnya.

Pernyataan tersebut diamini oleh Rafendi Djamin yang pernah menjabat  perwakilan pemerintah Indonesia di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR).

Rafendi menekankan pentingnya suara masyarakat sipil yang lebih masif dalam menyuarakan agenda penegakkan hukum atas kasus kejahatan ekosida di Indonesia dengan membandingkan sejumlah bencana alam dan ekologi yang terjadi di akhir-akhir ini.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement