Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singgung Banjir Sumatera, Pigai Tekankan Perlunya Aturan Induk untuk Hukum Perusahaan Pelanggar HAM

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 08 Desember 2025 |23:07 WIB
Singgung Banjir Sumatera, Pigai Tekankan Perlunya Aturan Induk untuk Hukum Perusahaan Pelanggar HAM
Singgung Banjir Sumatera, Pigai Tekankan Perlunya Aturan Induk untuk Hukum Perusahaan Pelanggar HAM (IMG/Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan, butuh aturan dasar untuk memberikan hukum terhadap perusahaan pelanggaran HAM. Ia menyinggung hal ini terkait dugaan perusahaan memperburuk bencana banjir di Sumatera terindikasi melanggar HAM. 

1. Hukum Perusahaan Pelanggar HAM

"Punishment terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar HAM itu lebih ngeri-ngeri sedap dibanding hukuman-hukuman dan sanksi-sanksi dari lain. Oleh karena itu, kami lakukan punishment itu pun harus berdasarkan aturan induknya harus ada dulu," ujar Pigai kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan, draf rancangan peraturan presiden untuk menghukum perusahaan yang melanggar HAM telah diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara. Kini draf tersebut sedang dikaji Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Sebulan lalu telah mengajukan draf rancangan peraturan presiden rancangan perpres tentang bisnis dan HAM. Rancangan tersebut sekarang sudah sampai di Menteri Sekretaris Negara dan sekarang ada di meja Menko Perekonomian Airlangga," ujar Pigai.

Jika Perpres disetujui dan ditandatangani presiden, Kementerian HAM akan memantau perusahaan yang ada di Indonesia. Pemantauan tim akan menilai apakah perusahaan tersebut melanggar HAM. 

"Perpres itu akan menjadi pedoman bagi pengelolaan usaha bisnis oleh karena itulah kami akan menjalankan pemantauan penilaian setiap periode. Begitu ada yang kalau sudah hijau bagus, kalau ada yang sudah merah, ya punishment," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement