Barita menyebutkan, jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran, pihaknya dapat memberikan sanksi administratif hingga penguasaan lahan kembali kepada negara.
“Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan Satgas PKH,” tuturnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana transaksi hasil PETI yang mencapai Rp992 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebutkan total perputaran dana tersebut ditemukan pada periode 2023–2025. Adapun nilai nominal transaksi pada periode itu mencapai Rp185,03 triliun.
“Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” katanya.