JAKARTA – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap MH (37), seorang pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan berkas perkara itu telah dituntaskan sejak 29 Desember 2025. Selanjutnya, MH akan segera diserahterimakan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ke Pengadilan Negeri.
“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan,” kata Leonardo, dikutip Kamis (8/1/2026).
Leonardo mengungkapkan MH telah masuk dalam daftar DPO sejak tiga tahun terakhir atau sejak 2022. Proses penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang saat itu menangkap operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal.
Dalam perkara ini, MH diduga menyuruh operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 2022.