Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap praktik illegal mining di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terlebih kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama serta sinergitas yang terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum Kehutanan dan instansi terkait dalam penuntasan kasus ini, terutama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” imbuh Dwi Januanto Nugroho.
Adapun MH dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(Arief Setyadi )