JAKARTA - Seorang kurir salah satu ekspedisi berinisial AOS ditangkap polisi usai membawa kabur uang milik kantornya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Total uang senilai Rp531,7 juta berhasil pelaku gelapkan.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022. Saat itu pelaku hendak mengantar uang tersebut dari kantor cabang menuju kantor pusat.
BACA JUGA:2 Orang Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Nasabah KSP Sejahtera Bersama
Di pertengahan jalan, pelaku lantas mengurungkan niatnya dan membawa kabur sejumlah uang tersebut.
"Jadi dia itu bawa uang yang mau disetorin ke kantor pusat. Malah dibawa kabur semua uangnya," kata Avrilendy saat dihubungi.
BACA JUGA:Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi, Polda Jatim Tangkap 7 Pelaku
Pihak perusahaan kemudian mengendus aksi kurirnya itu dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggulung pelaku pada Rabu, 26 Oktober di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan pemeriksaan, uang sejumlah Rp531,7 juta itu sudah dibelikan rumah di Bekasi senilai kurang lebih Rp200 juta dan sejumlah perabotan. Sebagian sisanya masih ditaruh di rekening dia," ucap Avril.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumam penjara maksimal 5 tahun.
(Awaludin)