Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi, Polda Jatim Tangkap 7 Pelaku

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 01 September 2022 22:02 WIB
Pelaku penggelapan 30 ton gula ditangkap Polda Jatim (Foto : MPI)
Share :

SURABAYA - Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap 7 tersangka kasus penggelapan gula rafinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak, dengan berat keseluruhan 30 ton.

Mereka di antaranya, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40). Ketujuh tersangka merupakan warga Jawa Timur dan diamankan di lokasi berbeda-beda.

Kasubdit Penmas Polda JatimAKBP Sinwan mengatakan, penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA.

Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapu sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi.

Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi. "Pada tanggal18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan," katanya, Kamis (1/8/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya