Curi Solar Perusahaan Sendiri, 1 Pengawas dan 12 Operator Alat Berat Diringkus Polres Kolaka

Muh Rusli, Jurnalis
Senin 28 November 2022 12:25 WIB
Karyawan pencuri solar diamanakan polisi/Foto: Polres Kolaka
Share :

Para pelaku terancam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman penjara maksimal lima tahun menanti mereka.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya