JAKARTA - Indonesia merupakan Negara Hukum bukan hanya semboyan belaka. Sejak awal Negara dibentuk, Indonesia telah menyatakan bahwa ia merupakan Negara Hukum.
Tidak hanya itu Indonesia sebagai Negara Hukum juga berimplikasi pada cara penyelesaian konflik yang terjadi akan diselesaikan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, maka dari itu segala hal dalam aktivitas yang masuk ke dalam kategori pelanggaran dapat diproses secara hukum.
Terdapat bukti konkrit bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
UUD NRI 1945 sendiri merupakan peraturan hukum dengan hierarki tertinggi sehingga menjadi landasan hukum tertulis di Indonesia.
Dijelaskan dalam pasal 1 ayat (3) yaitu “Bahwa Indonesia adalah negara hukum” dari kandungan pasal 1 ayat (3) tersebut dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum yang segala persoalan di dalamnya dapat diselesaikan dalam jalur hukum, maka dari itu Warga Negara Indonesia (WNI) seharusnya memahami dengan baik makna hukum dan jenis-jenisnya karena pemahaman tersebut diyakini akan membantu WNI untuk mempermudah segala persoalan yang sedang dialami.
Hukum nyatanya dapat dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Publik dan Privat. Pada Hukum publik memiliki pengertian yaitu Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara di Negara tertentu ketika berhubungan dengan negara serta alat perlengkapan mengatur Negara kemudian Hukum Publik juga dapat diartikan secara universal karena mengatur kepentingan umum.