JAKARTA – DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) kemarin. Sejumlah pasal dalam KUHP pun menuai kritikan dari banyak pihak di dalam maupun luar negeri, termasuk pasal mengenai perzinahan.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pasal mengenai perzinahan adalah delik aduan, dan yang mengadukan pun harus keluarga terdekat, sehingga tidak bisa sembarang orang.
BACA JUGA:Wapres: Tak Sepakat KUHP, Lakukan Judicial Review di MK
"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (9/12/2022).
Soal kritikan bahwa pasal perzinahan ini akan menyasar turis mancanegara, Guru Besar Ilmu Hukum menuturkan bahwa apakah mungkin keluarga turis tersebut akan jauh-jauh datang untuk melaporkan ke pihak berwajib.
“Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah,” ujarnya.
Namun demikian, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui bahwa yang terjadi adalah bagian dari dinamika internal dan juga masyarakat dari luar negeri yang perlu sosialisasi lebih luas lagi.
“Tapi ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri,” tegasnya.
Apalagi, dia menambahkan, DPR juga akan membentuk tim task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat dalam masa peralihan KUHP selama 3 tahun.
“Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP,” ungkapnya.
Sambil sosialisasi, Dasco melanjutkan, DPR juga mempersilakan jika ada warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat KUHP baru ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sambil juga ya kan iyu adalah hak dari setiap warga negara apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya ya silahkan saja,” tandas legislator Dapil Banten III ini.
Dalam draf KUHP terbaru tanggal 6 Desember 2022, perzinaan diatur pada Pasal 411 yang menyatakan bahwa perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp 10.000.000,-. Namun ayat (2) menegaskan bahwa tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua dan anak dari orang tersebut.
Lalu pada ayat (3), tidak berlaku Pasal 25, 26 dan 30 yang mengatur tentang ketentuan usia orang yang diadukan, hubungan darah, dan juga ketentuan penarikan pengaduan dalam waktu 3 bulan.
Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
(Nanda Aria)