Penjelasan Tim Perumus KUHP Baru Soal Pasal Perzinaan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 10 Desember 2022 11:49 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Pihak asing ikut menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Diantaranya soal butir yang tertuang pasal perzinaan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu tim perumus KUHP, Chairul Huda mengungkapkan bahwa, dalam produk hukum terbaru itu justru sebenarnya mengembalikan makna sesungguhnya dari pengertian zina itu sendiri.

"Justru kita sedang mengembalikan makna zina itu menurut kesadaran hukum masyarakat yang ada di dalam kamus itu," kata Chairul dalam acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).

 BACA JUGA: Tim Perumus Ungkap Semangat Dibentuknya KUHP Baru

Chairul menjelaskan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina memiliki pengertian hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.

"Kalau ada orang di luar nikah seks namanya zina. Dulu KUHL peninggalan Belanda yang berzina hanya mereka yang terikat perkawinan," ujar Chairul.

Namun, kata Chairul, pasal perzinaan menjadi ramai dan sorotan lantaran mereka menggunakan dalil hukum memasuki ruang pribadi.

 BACA JUGA:Soal Polemik KUHP, Ketum LBH Perindo: Kenapa Tak Dibahas Maksimal?

"Iya satu sisi kalau hukum hanya mengekor masyarakat. Tapi hukum disini berdiri di depan, mengarahkan masyarakat bahwa nikah satu-satunya cara melegalkan hubungan seksual. Ini soal perspektif saja," tutup Chairul.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya