Karena itu, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 30 hari kedepan, sembari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
(Widi Agustian)