Umar Patek Minta Maaf Kepada Korban Serangan Bom Bali

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2022 09:00 WIB
Umar Patek bertemu dengan Ali Fauzi, mantan militan yang menjalankan program deradikalisasi di Lamongan, Jawa Timur, 13 Desember 2022. (Foto: AP)
Share :

JAKARTA Umar Patek, seorang Muslim militan yang dihukum karena membuat bom yang digunakan dalam serangan di Bali tahun 2002, pada Selasa (13/12/2022), meminta maaf kepada keluarga korban setelah dibebaskan dari penjara meskipun ada keberatan dari Australia.

Pria yang memiliki nama asli Hisyam bin Alizein itu dibebaskan pekan lalu setelah menjalani sekitar setengah dari 20 tahun hukuman penjaranya.

Serangan Bom Bali pada 2002 menewaskan 202 orang, kebanyakan turis asing, termasuk 88 warga Australia.

Umar, (55), adalah anggota jaringan Jemaah Islamiyah yang terkait Al Qaeda, yang dinyatakan bertanggung jawab atas ledakan bom di dua klub malam di Pantai Kuta.

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena membantu membuat bom mobil yang diledakkan oleh orang lain di luar Sari Club di Kuta pada malam 12 Oktober 2002.

Beberapa saat sebelumnya, sebuah bom yang lebih kecil dan ditempatkan di dalam ransel, diledakkan oleh seorang pelaku bom bunuh diri di kelab malam Paddy's Pub di dekatnya.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bali,” kata Umar kepada wartawan sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia. DIa menambahkan: “Tidak hanya kepada masyarakat Bali tetapi juga kepada masyarakat Indonesia pada umumnya.”

“Saya juga meminta maaf kepada warga Australia yang juga merasakan Dampak yang sangat besar dari kejahatan bom Bali,” kata Umar kepada wartawan saat mengunjungi mantan militan Ali Fauzi, teman lama yang menjalankan program deradikalisasi militan di Desa Tenggulun, Jawa Timur.

Ia menyampaikan permintaan maafnya kepada semua orang yang terkena dampak pengeboman "apa pun kewarganegaraan mereka terlepas dari etnis dan agama mereka."

Mengenakan kemeja abu-abu dan penutup kepala tradisional Jawa, Umar mendapat sambutan hangat dari teman-teman lamanya, beberapa di antaranya adalah mantan narapidana yang mengikuti program deradikalisasi yang dipimpin oleh Ali. Mereka saling berpelukan dengan penuh kehangatan.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan Umar Patek berhasil direformasi di penjara dan mereka akan menggunakannya untuk memengaruhi militan lain agar menjauh dari terorisme.

Umar menerima serangkaian pengurangan hukuman, yang sering diberikan kepada narapidana pada hari libur besar karena berperilaku baik.

Baru-baru ini, ia diberikan pengurangan lima bulan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Pihak berwenang masih memantau Umar dan ia harus mengikuti program pendampingan hingga pembebasan bersyaratnya berakhir pada 29 April 2030.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya