JAKARTA – Para wali murid SDN Pondok Cina 1 akan melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris atas tuduhan penelantaran siswa. Pelaporan itu merupakan buntut dari relokasi gedung sekolah yang mendapat oposisi dari pihak wali murid.
"Iya benar kami akan melaporkan Walikota Depok Mohammad Idris," kata Kuasa hukum orangtua murid, Deolipa Yumara saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk melaporkan Idris. Deolipa melaporkan Idris atas dugaan penelantaran siswa dalam belajar tanpa guru.
Idris diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hal itu karena Idris membiarkan siswa belajar tanpa guru.
"Satu bulan anak dibiarkan tanpa guru. Dilaporkan atas UU Perlindungan Anak Pasal 77 juncto 76 A butir a," kata Deolipa.
Sesuai Pasal 76 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Pemkot Depok merelokasi murid SDN Pondok Cina 1 karena hendak membangun masjid raya di lokasi sekolah. Namun, orangtua murid menentang relokasi itu karena anak mereka tak disiapkan satu gedung pengganti.
Orang tua murid keberatan jika siswa didik dilebur ke dua sekolah lain. Para orang tua pun sampai saat ini tetap membawa anak mereka untuk belajar ke SDN Pondok Cina 1 meski tanpa guru. Para guru sudah tidak ada karena Pemkot Depok sudah menarik seluruh guru dari sekolah itu, sehingga anak-anak hanya diajar oleh orangtua murid dan sejumlah relawan.
(Rahman Asmardika)