"Ketika digeledah, ternyata AC masih menyimpan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis makarov dan holster, samurai, isim (jimat), sarung senjata api dan arit atau parang," ujar Teguh.
Teguh menambahkan, bahwa menurut pengakuan dari tetangga dan istrinya, AC jika marah dirinya selalu membawa senjata tajam jenis golok dan menembakkan airsoft gun ke samping hingga pelurunya tembus ke dalam kaca milik tetangganya.
"Saat ini AC masih kami periksa secara intensif terkait kepemilikan barang bukti yang kami temukan. Jeratan hukum yang kami sangkakan adalah Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)