"Masalahnya adalah dia mengaku di pengadilan bahwa dia bersama seorang pria, dia masih sangat muda dan dia tidak tahu komplikasi dari kasus ini," kata pengacara itu kepada BBC.
Awalnya wanita itu telah bebas dengan jaminan tetapi sekarang telah masuk penjara untuk memulai hukumannya.
ACJPS mengatakan dia tidak diizinkan menjadi pengacara dalam kasus awal, dan kesalahan prosedur menyebabkan hukuman rajam dibatalkan.
Seperti diketahui, Sudan masih memberlakukan hukuman mati untuk beberapa kejahatan hudud. Yakni pelanggaran yang ditentukan oleh Allah dalam Al Quran, termasuk pencurian dan perzinahan. Dalam hukum Sudan mereka memberlakukan hukuman seperti cambuk, amputasi tangan dan kaki, gantung dan rajam.
Sebagian besar hukuman rajam di Sudan yang dijatuhkan terutama terhadap perempuan telah dibatalkan di Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, seorang menteri menggambarkan hukuman itu sebagai "lelucon" tetapi mengakui bahwa tidak ada menteri pemerintah yang bisa mengintervensi.
Sudan diketahui telah dijalankan oleh junta militer sejak kudeta pada 2021.
(Susi Susanti)