Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, Empat Orang Kembali Dicegah ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 22 Desember 2022 16:04 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTMN) tahun 2011-2021. Empat orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto; dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.

 BACA JUGA:Larang Pakai Petasan saat Rayakan Tahun Baru, Polisi: Bunga Api Boleh

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa cegah ke luar negeri tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

"Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan kedepan. Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12/2022).

 BACA JUGA:Arif Rahman Sempat Yakin dengan Skenario Ferdy Sambo, tapi Berubah Usai Tonton CCTV

Lebih lanjut, Ali mengimbau kepada para pihak tersebut untuk kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini. KPK meminta para pihak tersebut datang ketika dipanggil untuk diperiksa dalam proses penyidikan perkara ini.

 

"KPK mengingatkan para pihak terkait untuk bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan perkara ini. KPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya