22 Pasal KUHP Disebut Bisa Ganggu Kebebasan Pers

Inin Nastain, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 05:37 WIB
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Dijelaskannya, ada sekitar 19 pasal dalam KUHP yang dianggap bisa memberangus kemerdekaan pers. Ditegaskan Yadi, pernyataan tersebut, seiring dengan hasil sharing dengan berbagai kalangan.

"Dewan pers sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, sudah menguji dengan sejumlah Lembaga, temasuk dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, termasuk dari Mahkamah Agung," papar dia.

"Mereka sepakat bahwa memang KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 berpotensi untuk mengkriminalkan wartawan. Nah ini perlu diantisipasi oleh kita semua," lanjut Yadi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya