PPKM Resmi Dicabut, Ini 3 Indikator yang Jadi Fokus Presiden Jokowi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 14:58 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Presiden Jokowi telah resmi mencabut kebijakan PPKM. Dengan demikian, tidak ada lagi aturan yang melarang orang untuk berkerumun.

Ada beberapa indikator yang diungkapkan Presiden, hingga akhirnya berani mengambil keputusan untuk menghentikan kebijakan PPKM ini.

"Dalam beberapa bulan terakhir pandemi covid-19 semakin terkendali," kata Presiden, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA:PPKM Dicabut, Jokowi : Kebijakan Gas-Rem Kunci Kendalikan Covid-19 dan Jaga Stabilitas Ekonomi   

Presiden menyampaikan indikator-indikator berdasarkan data per 27 Desember 2022, antara lain:

1. 1,7 kasus per satu juta penduduk, dengan positivity rate mingguan itu 3,35%.

2. Tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79%

3. Angka kematian di angka 2,39%.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," tegas Jokowi.

Saat ini, seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 yang artinya pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya