JAKARTA - Pelaku penyiraman air keras terhadap istri dan anaknya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi. Pelaku berinusial AZ alias Rizal (48) itu ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/12/2022).
"Saat itu yang bersangkutan ada di sebuah toko hp dengan rencana ingin menjualnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:Mengenal Sebutan untuk Tentara Wanita di Indonesia
Pasma menjelaskan, motif pelaku melakukan penyiraman air keras lantaran cemburu terhadap istrinya yang masih berhubungan dengan mantan suami.
"Kecurigaan suami ini diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya terlepas dari hal yang mana apakah dari hp (ketahuan selingkuh)," ucapnya.
BACA JUGA:Gelombang Lintasan Merak - Bakauheni Kembali Normal, Pelayaran Tetap Diimbau Waspada
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, botol bekas air keras, dan dua buah HP. "Dan saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.