KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Rektor Unila ke Pengadilan Tanjung Karang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 05 Januari 2023 08:50 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani. Surat dakwaan dan berkas perkara Karomani juga sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Karomani dkk. ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/1/2023).

 BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Divonis Hari Ini, Dijatuhi Hukuman Mati?

Saat ini, kata Ali, status penahanan Karomani sepenuhnya beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Rencananya, Karomani bakal disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. KK masih menunggu jadwal sidang perdana Karomani.

"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terangnya.

 BACA JUGA: Peran Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif dalam Korupsi Menara BTS

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Andi Desfiandi sudah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang. Saat ini, proses persidangan Andi Desfiandi masih berlangsung. Sementara Karomani, Heryandi, dan Basri, sedang menunggu jadwal sidang perdana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya