Siap-Siap! Penikmat Uang Korupsi Lukas Enembe Akan Diciduk KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 15 Januari 2023 13:24 WIB
Lukas Enembe/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah pihak yang menerima aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

KPK menduga aliran uang korupsi Lukas Enembe telah berubah ke sejumlah aset maupun mengalir ke sejumlah pihak.

 (Baca juga: Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe Diduga ke KKB Teroris, KPK: Kami Telusuri!)

"Kami pastikan KPK juga terus menelusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau kemana diberikan kpd pihak lain setelah diterima tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).

KPK membuka peluang menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK bakal mengembangkan kasus korupsi Lukas Enembe lewat pemeriksaan sejumlah saksi, dalam waktu dekat.

"Prinsipnya, dalam proses empat bulan kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara LE dengan pasal lain maupun UU lain seperti TPPU, pasti kami lakukan," bebernya.

Namun, ketika proses penyidikan empat bulan ke depan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka peluang mengusutnya di proses persidangan. Sebab, KPK juga harus bergelut dengan waktu untuk segera merampungkan berkas penyidikan Lukas Enembe.

"Jadi itu yang selalu KPK lakukan di proses penyidikan kami kembangkan. Di proses penuntutan maupun persidangan kami kembangkan dari fakta hukum. Ini ada waktu yang panjang saya kira, sehingga nanti diikuti prosesnya sampai proses persidangan," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya